Apel pagi sebelum pelaksanaan kegiatan operasi gabunganbarang kena cukai.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Madura dibantu personel Korps Polisi Militer (CPM), Polri, Kejari, dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan menggelar operasi barang kena cukai ilegal di 13 kecamatan, Kamis (20/6/2024).
Hassanurrahman, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pamekasan, menjelaskan bahwa kampanye kali ini mengusung slogan "Budayakan Rokok Legal". Berbeda dengan tahun lalu yang mengusung slogan "Stop dan Berantas Rokok Ilegal".
BACA JUGA:
- Pamekasan Economic Fest 2026 Dongkrak UMKM, Bupati Kholilurrahman Tegaskan Kolaborasi Lintas Sektor
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Pamekasan dan Medco Energi Tanam 370 Pohon di SGRP
- Pemkab Pamekasan Kembali Raih WTP, Jadi Capaian yang ke-12
- Bupati Pamekasan Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital saat Peringati Harkitnas 2026
"Budayakan rokok legal adalah slogan yang kita gunakan pada tahun ini. Dengan begitu, kesan yang ada di masyarakat adalah mengajak dan membiasakan masyarakat untuk mengonsumsi rokok legal," ujar Hassanurrahman.
Sasaran sosialisasi tetap difokuskan pada toko kelontong, jasa pengiriman, dan terminal. Hal ini dilakukan agar masyarakat benar-benar sadar bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan pemerintah.
Melalui kampanye ini, Bea Cukai Madura dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi rokok legal dan membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. (bel/dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




